Pansus yang sudah beroperasi sekitar 5 bulan itu telah berhasil mengumpulkan sejumlah data yang berkaitan dengan evaluasi aktivitas pertambangan di Kaltim, terlebih pihaknya yang menyoroti tentang 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu, pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan pelaksanaan reklamasi maupun jaminan reklamasi.
"Maka dari itu kami memiliki rencana saat rapat paripurna selanjutnya dengan agenda laporan akhir pansus kami juga akan mengundang sejumlah perusahaan pertambangan untuk mendengarkan laporan kami," ucap Udin Minggu (16/4/2023).
Ia memberikan bocoran, berkaitan dengan rekomendasi Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim pihaknya akan memastikan data jumlah PPM yang telah terealisasi apakah sesuai dengan perusahaan tambang yang ada di Kaltim, sebab PPM merupakan salah satu kewajiban seluruh perusahaan tambang yang harus diberikan kepada masyarakat yang berada di sekitar aktivitas pertambangan. "Kami akan sediakan data seperti itu, apakah realisasinya sesuai dengan perusahaan tambang atau tidak," ujarnya.
Selain itu temuan Badan Pengelola Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim 2021 terdapat 42 perusahaan yang mencairkan jaminan reklamasinya sama dengan nilai besaran yang awalnya diserahkan, menurutnya nominal yang dijaminkan dengan pencairan memiliki besaran sama tidak masuk akal. "Kan tidak mungkin besarannya sama, bagaimana bisa sama, jadi bagaimana pelaksanaan reklamasi," jelasnya.
Ia mengaku masa kerja pansus yang maksimal hanya bisa beroperasi selama 6 bulan sudah mendapatkan data yang cukup lengkap untuk disajikan sebagai rekomendasi, ia berharap nantinya rekomendasi yang ada dapat segera dijalankan oleh setiap perusahaan pertambangan. (Adv)
Editor: Aspian Nur