Sebagai informasi evaluasi raperda yang dilakukan oleh Kemendagri setidaknya memiliki estimasi waktu 14 hari setelah diparipurnakan, akan tetapi terhitung sejak Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim dengan agenda persetujuan bersama DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada Selasa 28 Maret lalu telah melampaui estimasi waktu selama dua pekan itu.
Disinggung mengenai dorongan percepatan supaya Kemendagri segera mengeluarkan hasil evaluasi, Demmu menyebutkan hanya dapat menunggu pembahasan evaluasi rampung dilaksanakan pemerintah pusat. "Kita tunggu saja, masih berproses oleh Kemendagri," ucap Demmu Jumat (14/3/2023).
Ia menjelaskan setelah menerima hasil evaluasi Kemendagri bukan berarti regulasi yang mengatur tentang peruntukan wilayah di Kaltim itu seketika dapat diberlakukan, masih ada beberapa tahap yang harus dilalui terlebih dahul seperti penyesuaian hasil evaluasi, penomoran oleh Pemprov Kaltim dan Penetapan Gubernur Kaltim. "Setelah disetujui bersama tugas pansus sudah selesai nanti tahap selanjutnya dilakukan oleh Pemprov Kaltim yaitu penomoran," tuturnya.
Sementara itu dalam pembahasan evaluasi pansus sebelumnya juga mengajukan catatan yang berkaitan dengan rencana pembangunan sumur gas dari Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), mengenai hal itu Demmu membeberkan bahwa pengajuan tersebut juga menjadi salah satu bahan pembahasan di tahap evaluasi ini. (Adv)
Editor: Rusdianto