Mengundang seluruh perusahaan yang memiliki unit alat berat merupakan upaya yang dilakukan pansus dalam melakukan penghimpunan data.
Anggota Pansus PDRD DPRD Kaltim Agiel Suwarno menyebut saat ini Pansus PDRD sedang merumuskan supaya dari sektor alat berat dapat mempengaruhi peningkatan PAD di Kaltim.
Penarikan pajak dari sektor itu juga sangat memungkinkan dan pansus akan mematok nilai pajak sebesar 0,2 persen dari harga unit tersebut. "Ini sedang kami godok regulasinya, nanti objek pajaknya adalah pihak yang memiliki unit tersebut," ucap Agiel, Kamis (6/4/2023).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan bahwa sebelum pihaknya menggodok aturan tersebut, pengenaan pajak dari sektor alat berat sebelumnya sudah pernah diterapkan, namun pendapatan itu sempat tidak diberlakukan karena beberapa hal.
"Saat ini kami ingin penerapan itu kembali dilakukan sebagai upaya peningkatan APBD," tuturnya.
Muara dari kerja pansus ini untuk menghasilkan sebuah produk hukum mengenai pajak dan retribusi daerah, jika melalui sektor itu akan segera diterapkan maka potensi PAD yang dihasilkan sangat memberi peningkatan yang cukup signifikan. "Sangat besar pendapatan yang nantinya dihasilkan, kami sedang konsen membahas hal ini," tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur