Rencana PAW kepada anggota fraksi yang dimaksud yaitu Masykur Sarmian merupakan Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur yang berasa dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda.
Fraksi PKS sudah menyampaikan permohonan percepatan proses PAW kepada para unsur pimpinan DPRD dan Ali Hamdi berharap setelah penyampaiannya secara lisan, pergantian itu dapat langsung dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku. "Saya berharap kepada seluruh unsur pimpinan supaya dapat segera memproses PAW tersebut," ucap Ali kepada Korankaltim.com Senin (27/3/2023).
Bukan tanpa sebab Ali menyuarakan hal ini kepada rekan sejawatnya. Sebelum adanya proses hukum yang berjalan pihaknya melalui Fraksi PKS DPRD Kaltim telah melayangkan surat permohonan kepada Pimpinan DPRD Kaltim sayangnya surat itu sempat tertahan karena adanya proses hukum yang berjalan.
Belum lagi jalur hukum yang ditempuh telah mengeluarkan putusan dengan tidak mengabulkan gugatan penggugat atas nama Masykur Sarmian, hal itu turut memperkuat untuk tahapan PAW dapat kembali dilanjutkan.
"Yang bersangkutan sempat menempuh jalur hukum, namun putusannya bertolak dari gugatan anggota yang bersangkutan, maka dari itu kami meminta untuk segera diproses, karena untuk menuntaskan jalur hukum ini juga bian dari permintaan para pimpinan," papar Ali.
Pria kelahiran Lamongan Jawa Timur itu menegaskan dalam upaya melanjutkan tahapan PAW untuk anggota fraksinya jangan sampai ada pihak yang terkait berniat untuk menghambat proses tersebut, agar berjalannya proses tersebut dapat sesuai dengan kesepakatan. (adv)