Tak Dihadiri Gubernur Kaltim, Pengesahan RTRW Kaltim Ditunda
1 menit baca425 kali dibaca

Penulis: Claudius Vico
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim ditunda hingga 28 Maret mendatang, hal itu dikarenakan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hanya dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.










