Hingga saat ini peran legislatif untuk dilibatkan dalam pembahasan keuangan daerah masih sangat kurang sehingga ia mendorong maksimal melalui Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Jangan sampai kami hanya dilibatkan dalam pelaporan, kami mendorong agar legislatif bisa dilibatkan maksimal," ujar Nidya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung D DPRD Kaltim, Senin (20/3/2023).
Selain itu mengenai persoalan lain yang turut disoroti yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan (bankeu), Ketua Komisi II DPRD Kaltim itu juga mengharapkan agar regulasi tersebut dapat dirubah khususnya mengenai klausul nilai batasan minimal anggaran bankeu. "kami akan sampaikan ke pihak eksekutif," Tyo, sapaan akrabnya.
Usulan perubahan itu juga menurutnya perlu disuarakan mengingat dengan perubahan kebijakan itu juga mampu mengakomodir aspirasi masyarakat dengan maksimal. "Apalagi kita ketahui bersama tahun ini telah mendekati masa periode, jadi setidaknya kita bisa lebih maksimal membantu masyarakat," tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur