Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini membeberkan Kutai Timur telah menerapkan bahasa daerah ke dalam pendidikan formal yang dimuat pada muatan lokal (Mulok) pelajaran Bahasa Kutai, hal itu diharapkan juga dapat diterapkan pada daerah lain untuk menjaga bahasa daerah.
"Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga sudah merencanakan hal itu," kata Veri usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (20/3/2023).
Selain itu Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman (FIB Unmul) diketahui telah menyediakan jurusan pada bidang bahasa daerah sejak 2016 lalu, menurutnya yang juga merupakan Ketua Komisi III DPRD Kaltim itu mengungkapkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pada bidang tersebut tak perlu dikhawatirkan lagi untuk menjadi profesi pengajar bahasa daerah.
"Jadi menurut kami instrumennya sudah cukup lengkap, tinggal didorong melalui regulasi agar menjadi dasar aturan," sebut Veri agi.
Baginya merumuskan aturan itu juga sangat penting karena melihat keadaan generasi muda saat ini yang mulai melupakan bahasa daerah, padahal bahasa adalah salah satu peninggalan budaya yang juga sangat penting untuk terus dipertahankan.
"Makanya regulasi kami bentuk agar kekuatan implementasinya sangat wajib untuk dijalankan," pungkas Veri. (Adv)
Editor: Aspian Nur