Jumat, 17/03/2023

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan, Tegas Mendukung Penertiban Lembaga Penarik Amil Zakat

Jumat, 17/03/2023

Salah satu gerai zakat yang kerap ditemukan saat memasuki Bulan Suci Ramadhan (Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan, Tegas Mendukung Penertiban Lembaga Penarik Amil Zakat

Jumat, 17/03/2023

logo

Salah satu gerai zakat yang kerap ditemukan saat memasuki Bulan Suci Ramadhan (Ist)

Penulis: Claudius Vico

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Penertiban petugas Lembaga penarik amil zakat dengan tujuan meminimalisir oknum tak bertanggungjawab saat bulan suci Ramadan mendapat dukungan penuh dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur Rusman Ya'qub.

Memasuki bulan yang dinanti umat muslim di seluruh dunia ini, lembaga penarik amil zakat akan banyak ditemukan di beberapa ruas jalan. Hanya saja tidak bisa dipastikan penyaluran zakat itu diberikan oleh lembaga penerima kepada masyarakat yang telah ditentukan.

"Oknum-oknum seperti ini yang turut mencoreng nama lembaga zakat yang telah menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan," tegas Rusman Jumat (17/3/2023).

Seyogyanya lembaga tersebut dapat beroperasi apabila telah terdaftar oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya Kementerian Agama (Kemenag) atau Dinas Sosial. Dari ketentuan yang seharusnya, Rusman beranggapan tidak menutup kemungkinan adanya potensi penyalahgunaan yang memanfaatkan momen tersebut. "Apalagi masyarakat niatnya baik ingin menyisihkan sebagian rezekinya untuk zakat, kalau ini disalahgunakan jatuhnya jadi dosa," ungkap Rusman.

Dengan adanya potensi penyalahgunaan itu DPRD Kalimantan Timur berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang amil zakat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. "Kami sedang mengumpulkan bahan-bahan, karena pada 2023 ini tidak masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Perda)," sebutnya.

Rusman juga mengharapkan agar lembaga eksekutif dalam hal ini pemerintah dapat melakukan penertiban terhadap lembaga penarik zakat yang terdapat di daerahnya masing-masing guna meminimalisir adanya penyalahgunaan tersebut. ( Adv)

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan, Tegas Mendukung Penertiban Lembaga Penarik Amil Zakat

Jumat, 17/03/2023

Salah satu gerai zakat yang kerap ditemukan saat memasuki Bulan Suci Ramadhan (Ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.