Diketahui wilayah tersebut merupakan seputaran wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan PT Tata Kirana satu dari pemilik 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.
Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin menegaskan hasil temuannya dapat dipastikan segala aktivitas perusahaan tidak sesuai dengan kaidah pertambangan.
Mulai dari pelaksanaan jalan angkutan tambang atau hauling yang tidak menggunakan jalan khusus hingga temuan tumpukan batu bara yang telah dikemas dalam karung menguatkan dugaannya terhadap aktivitas tambang ilegal dilakukan oleh perusahaan tersebut.
" Kami tidak sampai ke lokasi karena cuaca tidak memungkinkan jadi hanya sampai di jembatan timbang mereka terlihat kalau pelaksanaannya itu tidak sesuai dengan kaidah pertambangan," ujar Udin Kamis (9/3/2023) hari ini kepada Korankaltim.com.
Terlebih berkaitan dengan aktivitas jalan hauling yang turut menggunakan jalan umum tentunya berdampak bagi seluruh masyarakat yang sama-sama menggunakan jalan tersebut, akan tetapi keluhan masyarakat terhadap jalan sebut Udin tidak pernah dihiraukan sama sekali oleh perusahaan. "Ini sangat merugikan bagi daerah dan juga masyarakat sekitar," tegasnya.
Dari temuan yang ada, pansus akan melaporkan kepada aparat penegak hukum agar aktivitas tambang ilegal itu segera mendapatkan tindakan yang tegas, sembari pihaknya menelusuri dalang dibalik kasus 21 IUP palsu. (adv)