Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) (RTRW, Sapto Setyo Pramono menyebut, seluruh daerah di Kalimantan Timur diminta untuk menjaga alam dan mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tidak diperkenankan lagi pertambangan di dalam kota.
"Dalam Raperda itu diatur agar seluruh perkotaan memperhatikan lingkungan mempertahankan RTH untuk menjaga kelestarian lingkungan," kata Sapto Rabu (8/3/2023).
Diharapkan setelah regulasi itu berlaku dapat dipatuhi oleh seluruh daerah yang tentunya tujuan itu juga selaras dengan program mempertahankan penurunan gas emisi karbon.
"Apapun juga pertambangan dalam kota sangat luar biasa dampaknya, terlebih mengenai gas karbon yang kita ingin kurangi," tegas Sapto.
Politikus Partai Golongan Karya ini menyatakan setidaknya saat ini jika masih ada pertambangan dalam kota di sejumlah kabupaten dan kota agar dalam persoalan perizinan tidak diperpanjang lagi, sehingga komitmen dalam melestarkan dan menjaga lingkungan dapat terwujud secepatnya, termasuk peralihan status lahan juga diharapkan jangan mengarah kepada peruntukan kawasan pertambangan.
"Izin jangan lagi diperpanjang, jadi setelah itu lahan tersebut dikembalikan lagi peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang ada," tegas Sapto. (Adv)
Editor: Aspian Nur