Pencemaran limbah itu sendiri mulai dirasakan sejak 2014 silam, mengakibatkan lahan pertanian seluas 5,2 hektar tidak produktif lagi, yang sebelumnya mampu memberikan hasil panen sebanyak dua kali dalam satu bulan, selain pencemaran, sistem irigasi juga ikut mengalami pendangkalan sepanjang 1,8 meter.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Seno Aji menjelaskan, kejadian pencemaran lingkungan dari limbah yang dihasilkan merupakan persoalan yang lumrah terjadi, akan tetapi pihaknya dalam hal ini juga perlu menengahi aduan yang datang.
"Komunikasi kami dalam pertemuan ini berjalan dengan baik, artinya dari hasil yang ada tidak menimbulkan kerugian dari berbagai pihak," kata Seni usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim menengahi persoalan antara warga dan PT MHU, Selasa (7/3/2023).
Dari hasil rekomendasi pertemuan itu terdapat ketentuan besaran kompensasi yang akan dilakukan oleh pihak PT MHU sebesar Rp700 juta. Angka sebesar itu masih perlu disampaikan oleh perwakilan perusahaan yang hadir kepada pimpinan PT MHU. "Dari perusahaan janjinya paling lambat 13 Maret nanti diberikan kepastian terhadap nilai besaran tersebut," imbuhnya.
Sementara perwakilan PT MHU Samsir mengakui aduan masyarakat sebagian telah ditindaklanjuti oleh pihaknya seperti dampak dari sistem irigasi yang telah dilakukan normalisasi sepanjang 2 ribu meter.
"Sudah kami lakukan dengan dua metode, ada yang menggunakan alat berat ada juga yang dengan manual, artinya kami dengan masyarakat kerja bakti," ujar Samsir.
Sementara untuk besaran angka kompensasi yang telah menjadi rekomendasi itu pihaknya akan kembali memberikan kepastian setelah melalui tahap penawaran atau penyampaian informasi kepada para pimpinannya. (Adv)
Editor: Aspian Nur