Ancaman itu datang setelah pihaknya melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim tentang adanya aduan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
Udin membeberkan setidaknya luasan lahan yang diduga terkena dampak penyerobotan itu sebesar 430 hektar, akibat penyerobotan yang ada sejumlah masyarakat terdiri dari Kelompok Tani Karya, Desa Kerayaan tidak dapat mencari nafkah. "Dapat dikatakan penyerobotan karena pihak perusahaan tanpa seizin masyarakat mereka menggarap perkebunan tersebut, yang masyarakat inginkan hanya dapat diganti rugi," ungkap Udin Selasa (7/3/2023).
Sebagai informasi persoalan itu bermula sejak 2008 silam pihak perusahaan mulai melakukan penggusuran pada lahan seluas 430 hektar, setelah itu 4 tahun kemudian perusahaan mulai melakukan penanaman pada lahan tersebut hingga tepatnya pada 2015 merupakan masa panen pertama dari kelapa sawit yang ditanami.
Udin menyayangkan dari jangka waktu yang ada perusahaan tidak memperlihatkan itikad baiknya untuk mengatasi persoalan pembebasan lahan masyarakat. Padahal menyikapi persoalan itu sudah pernah 4 kali dilakukan pertemuan tetapi masih saja tidak berujung sesuai harapan. "Sudah pernah pertemuan 4 kali terus ada rekomendasi tapi hilang lagi tidak dijalankan," ungkapnya.
Udin menegaskan dalam RDP tersebut dapat dipastikan pihaknya akan terus mengawal, beberapa rekomendasi menjadi hasil pertemuan diantaranya dalam tenggat 14 hari kedepan akan dilakukan pertemuan di seputaran Desa Kerayaan untuk membahas ganti rugi atau metode pergantian lain. "Jika hal ini tidak kembali dilaksanakan maka kami akan meminta untuk HGU-nya tidak usah diperpanjang," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan perusahaan Daru Wibisono enggan berkomentar lebih panjang, saat disinggung mengenai 16 tahun persoalan yang dibiarkan begitu saja, ia mengaku tidak ada pemberitahuan mengenai persoalan itu. "Tidak tahu, baru tahu kali ini," ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya mengaku siap kembali menghadiri pertemuan pada dua pekan yang akan datang untuk menentukan mekanisme ganti rugi yang akan dilaksanakan. (adv)
Editor: Koran Kaltim