Rusman mengakui selama ini mengenai aturan terhadap pengakuan Desa Adat sempat terlupakan, maka dari itu pihaknya turut mengapresiasi usulan atau rekomendasi dari sejumlah dosen yang sempat mengunjungi pihaknya. "Jadi kami akan mengakomodir dan menerima usulan dari temuan akademis mereka (dosen) yang sudah disampaikan tadi," ucap Rusman.
Selanjutnya ia meminta kepada para akademisi tersebut suapaya dapat memperkuat kajian akademis dari temuan yang ada, sehingga ke depan pihaknya akan bersinergi dengan akademisi untuk dapat lebih serius membentuk regulasi yang dimaksud. "Tadi kami setelah menerima kemudian kami meminta supaya mereka dapat memperkuat kajian akademisnya," jelas Rusman.
Selain itu pihaknya sebagai Bapemperda menegaskan usulan yang ada akan menjadi bekal pihaknya untuk mengajukan raperda inisiatif mengenai Desa Adat dalam waktu dekat. "Mudahan saja nanti usulannya melalui Bapemperda," bebernya.
Sementara itu salah satu Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno menjelaskan pihaknya mengusulkan agar Bapemperda DPRD Kaltim dapat segera membentuk Raperda tentang Desa Adat. Tujuan pembentukan itu diusulkan pihaknya juga sesuai dengan amanah Undang-Undang, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim wajib menyediakan regulasi tengan kelembagaan desa adat.
"Ini menjadi sangat penting karena potensi pengakuan dan pembentukan desa adat di Kaltim sangat besar, dari regulasi itu juga dapat dijadikan pintu masuk bagi masyarakat desa adat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan," jelasnya.
Ia mengharapkan dari usulan itu dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kaltim mengenai pembentukan aturan, selain itu apabila telah terbentuk, regulasi itu bisa menjadi landasan pengakuan dan mendapatkan akses terhadap kegiatan terhadap pembangunan pemerintahan. (Adv)
Editor: Rusdianto