Sutomo menjelaskan dua perda yang dimaksud yakni Pencabutan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pencabutan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang. Terhadap dua pencabutan itu, menunggu hasil fasilitasi adalah salah satu tahapan yang wajib dilalui. "Kita belum tau ini fasilitas kemendagri itu kapan, makanya kita perpanjang 3 bulan harus kita pantau terus," ucapnya.
Ia mengungkapkan salah satu tujuan fasilitasi dengan Kemendagri yaitu meminta rekomendasi celah aturan yang mampu memiliki kewenangan untuk fungsi pengawasan khususnya terhadap oenyelenggaraan reklamasi. "Semua kewenangan ditarik ke pusat tetapi daerah tidak puas dengan pelaksanaan reklamasi, karena mereka tidak bisa melihat secara detail kondisi di sini," ungkapnya.
Kendati demikian pihaknya bukan berarti tak mampu berbuat apa-apa, Sutomo mengungkapkan nantinya mengenai pengawasan ia akan berupaya menggunakan kekuatan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi pertambangan. Selain itu upaya lain agar kewenangan bisa diberikan kepada daerah melalui sejumlah rekomendasi dari hasil kerja yang ada. "Contohnya bahwa kementrian selama menjalankan tugasnya tidak maksimal, banyak persoalan yang ditinggalkan tapi izinnya di sana dan kita tidak bisa melakukan apa apa," tutupnya. (Adv)
Editor: Rusdianto