Sapto menegaskan pihaknya sangat berkomitmen dalam mendukung ketahanan pangan di Kaltim melalui program pertanian sehingga kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Pansus RTRW juga ikut konsen dalam mengawal kepentingan pertanian.
Sapto membeberkan peruntukan lahan pertanian kini menjadi satu digabung dengan peruntukan lahan perkebunan, dalam Raperda RTRW peruntukan itu memiliki luasan sebesar 3 juta hektar, ia merincikan 1,2 juta hektar untuk perkebunan sementara 1,8 juta hektar lainnya untuk wilayah pertanian.
Sementara itu khusus wilayah perkebunan dari luasan 1,2 hektar 900 ribu hektar dari 338 izin usaha perkebunan kelapa sawit telah digunakan, hal itu mengacu pada data yang berhasil pihaknya himpun. "Maka dari itu 1,8 juta hektar lainnya ini kami dorong untuk perbaikan data base lahan pertanian di kabupaten dan kota," ujar Sapto, Selasa (28/2/2023).
Ia menyebut kaitannya dengan peruntukan lahan ini Raperda RTRW Kaltim hanya menyediakan ruang kepada Pemerintah Kabupaten dan kota agar dapat memberikan usulan lokasi-lokasi lahan pertanian di daerahnya masing-masing.
"Jadi kabupaten kota nantinya yang memplotkan di mana saja lokasi pertanian mereka, kami hanya menyediakan ruang setidaknya sekitar 1,6 juta hektar lahan pertanian harus terbangun," tegasnya.
Menurutnya hal itu juga bagian dari upaya mempersiapkan ketahanan pangan dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN). (Adv)
Editor: Rusdianto