Kalau memang disahkan pada tanggal itu, berarti penantian yang cukup panjang mengenai proses jelang pengesahan Raperda RTRW Kaltim akan berakhir setelah pembahasannya melalui proses tahapan dengan pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menjelaskan hal ini kepada Korankaltim.com Selasa (28/2/2023) hari ini.
Dalam pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) Selasa (28/2/2023) hari ini sudah ditentukan pengesahan Raperda RTRW 14 Maret tersebut. "Agenda selanjutnya kami ingin melakukan finalisasi RTRW, ini berkaitan dengan fasilitasi dengan kementerian juga," sebut Samsun usai Rapat Banmus di Gedung E DPRD Kaltim.
Meski Maret nanti sudah memasuki bulan suci Ramadan, Samsun menegaskan hal itu tidak akan mempengaruhi jadwal yang telah ditentukan pihaknya melalui Rapat Banmus. "Tetap berjalan apa yang telah kami tentukan jadi tidak ada perubahan," pungkasnya. (adv