Anggota Pansus RTRW Jawad Sirajuddin mengatakan, pansus diberi waktu selama dua bulan untuk melakukan penyesuaian dokumen setalah mendapatkan persetujuan substansi tersebut.
Ia mengakui bukan waktu yang sebentar menunggu persetujuan substansi itu, setidaknya Pansus RTRW mengajukan dua kali perpanjangan masa kerja selama menunggu dokumen tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Dalam waktu dekat pansus baik dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dikumpulkan lagi untuk dapat menindaklanjuti persetujuan tersebut. "Langkah itu kami lakukan untuk mendapatkan legitimasi jelang raperda itu disahkan nantinya," kata Jawad kepada Korankaltim.com Selasa (14/2/2023).
Koordinasi yang akan dilakukan juga masih berkaitan dengan penyesuaian peruntukan wilayah yang sekiranya belum sesuai dengan kondisi yang ada saat ini, namun pembahasan itu akan dilanjutkan pihaknya setelah melalui masa reses Anggota DPRD Kaltim.
"Sementara ini kan kami masih melakukan reses ke dapil (daerah pemilihan) masing-masing, mungkin setelah itu baru melakukan pembahasan tersebut," pungkas Jawad. (adv)