Sejumlah data hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim Tahun 2021 menjadi dasar untuk tim bentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim itu bergerak mengevaluasi pengelolaan pertambangan beserta kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin menjelaskan pihaknya akan segera memanggil OPD yang berkaitan untuk menindaklanjuti kinerja dalam menyikapi laporan yang ada.
Untuk diketahui potensi sebanyak 1.133 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak aktif meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi. Kemudian terdapat potensi sebanyak 272 IUP yang tidak aktif, namun masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi. Adapula potensi kerugian minimal sebesar Rp10,9 miliar atas perusahaan jaminan reklamasi telah kedaluwarsa meninggalkan bekas tambang tanpa dilakukan reklamasi pasca tambang, selain itu potensi kerugian minimal Rp11,9 miliar atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan terdapat potensi kerugian minimal sebesar Rp199,9 miliar atas aktivitas pertambangan tanpa izin.
Berdasarkan data tersebut Udin mengungkapkan setidaknya dari hasil temuan itu telah diketahui oleh Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dengan langsung memberikan perintah agar para OPD terkait dapat menindaklanjuti hasil laporan itu. "Nah sampai saat ini kan pansus belum pernah mengetahui kelanjutan dari sikap yang diberikan pak wagub, maka dari itu kami akan memanggil untuk melihat perkembangannya sudah sejauh mana," kata Udin.
Surat perintah itu telah dilayangkan per 6 Juni 2022, ia menegaskan dalam kurun waktu yang ada seharusnya OPD terkait sudah melakukan langkah panjang untuk menyikapi laporan tersebut. "Normalnya sudah banyak yang harus dilakukan, tapi ini kan kita belum tahu bagaimana kelanjutan OPD, akan kami dorong," tutupnya. (adv)
Editor: Aspian Nur