Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin sangat menghargai aturan yang telah ditetapkan tersebut.
Menurutnya, keputusan itu sudah sangat objektif, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebab perubahan itu akan terjadi jika terdapat penambahan jumlah penduduk yang juga merupakan salah satu syaratnya, sehingga hal itu sudah sangat tepat dan wajib dihargai. "Karena tidak aada alasan yang signifikan untuk perubahan itu terjadi," kata Syafruddin.
Disinggung mengenai adanya harapan penambahan jumlah kursi, Udin tak memiliki angan yang berlebihan, kecuali dikemudian hari terdapat penambahan jumlah penduduk, maka ia juga akan mendorong penambahan jumlah alokasi kursi DPRD Kaltim.
Namun Udin mencetuskan beberapa opsi perubahan yang kemungkinan bisa terjadi terhadap perubahan Dapil seperti penggabungan Dapil Kutai Barat (Kubar), Mahakam Ulu (Mahulu) dan Penajam Paser Utara (PPU) sebab maksimal jumlah kursi dalam satu dapil sebanyak 12 kursi, sementara jika ketiganya digabung akan menjadi 10 kursi dengan rincian saat ini Dapil Kubar-Mahulu 3 kursi dan Dapil PPU-Paser 7 kursi.
"Tapi tidak jadi persoalan, kami tetap tunduk terhadap putusan yang telah ditetapkan, ini hanya harapan pribadi, tapi kalau harus diubah kan sudah tidak mungkin," ujarnya.
Udin yang juga Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Kaltim menyambut dengan antusias Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung 2024 mendatang dan akan melakukan upaya langkah pemenangan seperti yang telah dibahas dalam internal partainya. (Adv)
Editor: Aspian Nur