Menaggapi hal itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur Jawad Sirajuddin menyatakan keluhan tersebut perlu diakomodir.
Kondisi tikungan tersebut memang cukup sempit bagi kendaraan dengan dimensi besar sehingga harus bergantian saat melintas.
Jalan tersebut sebenarnya masih masuk dalam wewenang Pemerintah Kota Samarinda karena statusnya jalan kota, sehingga ia meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat menyikapi keluhan tersebut.
"Sah saja kalau masyarakat mengeluh, alangkah lebih baiknya disambut dengan pemerintah yang berwenang," kata Jawad Rabu (8/2/2023).
Masyarakat meminta agar lahan eks pabrik plywood PT Hartati dibebaskan dan dijadikan jalan, namun Jawad menegaskan hal itu dikembalikan kepada pemerintah yang berwenang berkaitan dengan kemampuan anggaran serta hal-hal lain yang menjadi pertimbangannya.
DPRD Kaltim siap berkolaborasi dalam menyikapi keluhan yang ada, terlebih pihaknya juga dapat memberikan kontribusi melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Kaltim. "Artinya jika Pemkot Samarinda memerlukan bantuan dana maka bisa mengajukan permohonan bantuan untuk membantu kemampuan anggaran," pungkas Jawad. (Adv)
Editor: Aspian Nur