Demmu mengungkapkan tuntutan percepatan pengalihan status pada pegawai pemerintahan itu harusnya dapat dipahami oleh Pemerintah Pusat bahwa mekanismenya tidak semudah membalikkan telapak tangan, belum lagi persoalan gaji untuk pegawai yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK akan dibebankan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
"Saya setuju soal pengalihan status pegawai itu, tapi pusat juga tidak bisa menuntut banyak karena mereka tidak menyertakan duit dari sana, penggajian tetap di daerah," ungkapnya Jumat (3/2/2023).
Untuk diketahui sistem penggajian PPPK di instansi pemerintahan tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dikutip dari aturan tersebut, sumber gaji tepatnya disebutkan dalam Pasal 5 dengan berbunyi Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sementara Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Demmu berpesan ketika kedepannya Pemprov Kaltim mulai melakukan proses tersebut, setidaknya para tenaga honorer yang telah mengabdi lama dapat diprioritaskan sebab hal itu berkaitan dengan nasib tenaga kerja. (Adv)
Editor: Rusdianto