dua Raperda itu masing-masing tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Hanya saja keinginan tersebut belum dapat dipastikan karena Raperda usulan Pemerintah Provinsi Kaltim itu melalui beberapa tahapan.
Keputusan akan dibentuknya pansus timbul setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum tentang dua raperda itu dalam Rapat Paripurna ke-5 yang berlangsung di Gedung B pada Selasa (31/1/2023) hari ini.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menilai perancangannya akan lebih komprehensif apabila dibahas oleh pansus ketimbang dialihkan ke komisi yang menaungi. "Karena melalui pansus akan lebih luas sudut pandang yang digunakan karena pansus ini terdiri dari gabungan fraksi-fraksi," ujar Seno Aji.
Dari kedua Raperda itu kedepannya akan turut mempengaruhi keuangan daerah, tak heran Seno berharap dalam perancangannya dapat menampung banyak ide dan gagasan dalam upaya peningkatan keuangan daerah. "Nanti akan kita bahas dalam unsur pimpinan lagi apakah ini akan dibentuk pansus, karena kita ingin keuangan daerah akan meningkat," harapnya.
Pembentukan pansus akan dilakukan setelah beberapa tahapan telah dilalui tepatnya usai pandangan umum Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor. (adv)