Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rusman Ya'qub kepada Korankaltim.com Kamis (26/1/2023) hari ini.
Untuk diketahui ada dua cara proses pembahasan yang memungkinkan dilakukan, diantaranya melalui komisi yang menaungi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim membentuk pansus untuk pembahasan Raperda tersebut.
Khusus untuk dua Raperda yang merupakan usulan Komisi IV DPRD Kaltim itu akan segera dibentuk pansus, penetapan pansus juga akan dilaksanakan dalam sidang rapat paripurna. "Keduanya akan dibahas oleh pansus, hanya saja memang Komisi IV yang mengusulkan," kata Rusman.
Sejauh ini belum ada pansus yang terbentuk untuk membahas dua usulan raperda itu, masih ada beberapa tahapan lagi yang mesti dilalui sebelum memasuki penetapan pansus.
"Masih ada tanggapan fraksi-fraksi kemudian tanggapan dari pemerintah provisi dulu, setelah itu masuk ke pembentukan pansus," papar Rusman.
Sebelumnya diwartakan, Komisi IV DPRD Kaltim menilai urgensi pembentukan regulasi itu guna mempertahankan penggunaan bahasa nasional yang baik serta bahasa daerah yang merupakan peninggalan bukan benda itu. Nantinya mengenai bahasa daerah bakal dicanangkan masuk dalam pelajaran pendidikan formal. (Adv)
Editor: Aspian Nur