Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin menjelaskan, sementara ini mereka masih memastikan pelaksanaan pemberian CSR dan PPM dari perusahaan itu apakah telah sesuai dengan ketentuan yang ada, ia menegaskan CSR dan PPM merupakan kewajiban yang tak kalah penting untuk dijalankan perusahaan. "CSR dan PPM ini kan bentuk kontribusi perusahaan untuk masyarakat yang berada di ring satu perusahaan itu beraktivitas," kata Udin kepada Korankaltim.com Kamis (26/1/2023).
Namun setelah pihaknya menghimpun data dari perusahaan yang telah dipresentasikan itu ditemukan setidaknya perusahaan memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dana PPM berkisar dari Rp1 Miliar sampai Rp1,5 Miliar ke 6 desa yang menjadi area ring satu perusahaan tersebut. "Nilai yang ada itu acuannya bersumber dari produksi yang dihasilkan perusahaan pada 2022 kemarin sebesar 700 ribu metrik ton," ucap Udin lagi
Untuk memastikan kewajiban itu dijalankan oleh perusahaan, Pansus Investigasi Pertambangan akan segera mengambil sampel ke 6 desa yang menjadi area ring satu perusahaan itu beraktivitas. "Jadi nanti kami akan turun ke 6 desa tersebut, kemudian menanyakan apakah kewajiban itu sudah dijalankam oleh perusahaan atau tidak, ini masih tahap awal kemungkinan kami akan segera ke permukiman warga," pungkas Udin. (adv)
Editor: Aspian Nur