Hal itu disoroti Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur yang meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperhatikan.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan persoalan mengenai tenaga kerja asing merupakan hal yang perlu diperhatikan serta dievaluasi, sebab yang paling dikhawatirkan ketika banyaknya tenaga kerja asing tak sebanding dengan serapan tenaga kerja lokal.
"Persoalan yang ada ini benar-benar menjadikan pembelajaran buat kami agar kedepannya tidak terulang kembali hal yang sama," kata Reza Minggu (22/1/2023).
Menyikapi hal itu, Reza meminta supaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim dapat mengawasi seluruh perusahaan yang ada di Kaltim berkaitan dengan tenaga kerjanya dan mendorong agar dilakukan tinjauan lapangan guna memastikan apakah tenaga kerja baik luar daerah maupun asing yang berada di suatu perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. "Kami mendorong supaya OPD dapat meninjau ke lapangan terkait persoalan tenaga kerja ini," jelasnya.
Terlebih ia mengetahui ada satu perusahaan di Benua Etam memiliki 80 orang tenaga kerja asing namun administrasinya tidak lengkap.
Hal itu turut disayangkan karena sempat kecolongan dan Reza membeberkan Komisi IV telah merencanakan dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan-perusahaan yang ada untuk menelusuri tenaga kerja asing yang beraktivitas. (Adv)
Editor: Aspian Nur