Dari aset Pemprov Kaltim berupa lahan yang letaknya di Jalan Letnan Jendral Suprapto (eks Jalan Pembangunan), Kecamatan Samarinda Ulu telah disewakan oleh pihak ketiga yang direncanakan sebagai lapangan mini soccer, sementara itu Pemkot Samarinda meyakini dari proses pembangunan itu, pihak ketiga belum memenuhi kelengkapan dokumen perizinan.
"Jadi baik dari Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda mereka sudah sesuai porsinya masing-masing, pemprov sebagai pemilik lahan dan kewenangan perizinan memang ada di pemkot," kata Udin kepada Korankaltim.com Jumat (13/1/2023) hari ini.
Dari penyegelan untuk menghentikan sementara proses pengerjaan, Udin menegaskan untuk setiap pelaku usaha supaya dapat menuntaskan proses administrasi perizinannya terlenih dahulu, sebab dari kejadian ini ia melihat proses administrasi yang dianggap tidak terlalu penting. "Yang jadi pertanyaan imi kenapa mereka bisa menguruk duluan sebelum proses perizinannya selesai mungkin perspektif daripada pengelola lapangan tersebut ya diizinkan saja sambil berproses," tegasnya.
Belum lagi pada titik tersebut, masuk dalam peruntukan wilayah pengendalian banjir yang direncanakan Pemkot Samarinda, Udin juga turut mendukung upaya pengendalian banjir yang sudah digagas oleh Pemkot Samarinda. "Nanti kita rembukan dulu dengan teman-teman di komisi, kemudian kami juga akan fasilitasi pertemuan dengan memanggil sejumlah pihak," tegasnya. (adv)
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur