"Jadi yang jelas aktivitas itu tidak memiliki izin lingkungan, karena dinas terkait tidak pernah menerbitkan izin STS di sungai," ucap Udin Jumat (11/11/2022).
Udin yang juga merupakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan itu menegaskan aktivitas transfer muatan yang kerap dilakukan oleh kapal-kapal bermuatan batubara itu hanya ada di perairan muara atau bahkan di laut saja.
Maka dari itu, melihat aktivitas yang menyalahi aturan, turut menjadi sorotannya, agar hal tersebut tidak terjadi kembali dikemudian hari. "Inilah yang menjadi konsen kami kenapa harus kita soroti, karena pastinya akan berdampak terhadap aktivitas disekitarnya," sebut Udin.
Meskipun ia telah menyaksikan adanya aktivitas tersebut, namun politisi asal Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengakui telah mengantongi nama perusahaan tersebut, maka dari itu ia bakal menggali informasi untuk menemukan kepastian apakah perusahaan tersebut yang melakukannya.
"Lokasinya kurang lebih di Kukar (Kutai Kartanegara), lokasinya itu mendekati ke arah Kota Bangun," ungkapnya.
Dampak negatif yang diberikan dari aktivitas tersebut menurut Udin seperti pencemaran lingkungan bawah sungai hingga berdampak bagi aktivitas nelayan hingga sedimentasi. (Adv)
Penulis: Claudius Vico
Editor: Rusdi