Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin mengatakan, pencabutan Perda itu baginya dilematis. "Artinya dua aturan ini karena ada perubahan aturan di pusat maka sudah tidak relevan lagi aturan turunannya," ucap Udin sapaan akrabnya, Selasa (18/10/2022).
Namun disisi lain menurutnya pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang juga turut disayangkan, karena hal itu baginya dapat menyenangkan pihak perusahaan pertambangan. "Reklamasi ini kan wajib, kalau tidak bagaimana nasib reklamasi, sudah itu korban meninggal di lubang tambang kian bertambah," jelasnya.
Disinggung mengenai rencana akan adanya pembentukan regulasi sebagai pengganti aturan yang telah dicabut, Udin mengungkapkan pembahasan tersebut belum sampai kepada penentuan, sehingga ke depannya ia akan berupaya untuk mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bersama-sama merembukannya.
"Rakyat sebenarnya dengan bertambah dan meningkatnya jumlah korban tambang, saya kira ini lagi-lagi pemerintah pusat membuat daerah semakin tidak berdaya dalam pengawasan soal sektor tambang," ujarnya.
Udin menegaskan, meskipun perintah pencabutan Perda itu dalam benaknya menimbulkan hal dilematis, namun setidaknya ia berupaya menghimpun beberapa data sebagai bahan dasar argumentasi atau alasan yang tepat kenapa aturan tersebut dilakukan pencabutan. (Adv)
Penulis : Claudius Vico
Editor: Maruly Zainuddin