Sarkowi menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya wajib melaporkan hasil dari kerja Pansus yang sudah dikerjakan olehnya, namun melihat adanya beberapa perubahan, setelah konsultasi dengan Kemendagri ia mengungkapkan bakal meminta penambahan waktu pada penyampaian laporan mendatang.
"Jadi kemungkinan kita perlu tambahan waktu, karena ada beberapa perubahan yang terjadi," ucapnya, Selasa (11/10/2022).
Perubahan yang dibeberkan dari segi judul yaitu yang awalnya Raperda Kesenian Daerah dirubah menjadi Raperda Pemajuan Kebudayaan dimana dari perubahan itu juga merembet pada isi Raperda.
Ia yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim itu menyampaikan, dari perubahan judul juga memberikan imbas perubahan pada sebagian isi draft Raperda.
"Karena yang awalnya kami hanya konsen pada konteks kesenian, kini perlu mengakomodir 10 objek pemajuan kebudayaan," jelasnya.
Adapun 10 objek yang dimaksud dalam konteks pemajuan kebudayaan diantaranya tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan ritus, sehingga diasumsikan dari rancangan awal pihaknya perlu menambah 9 objek lagi untuk merumuskan Raperda Pemajuan Kebudayaan.
"Namun karena ini Raperda inisiatif DPRD Kaltim, usulan dari beberapa tokoh seni nantinya akan difokuskan terhadap kesenian dan tetap mengakomodir 9 objek tambahan lainnya," tandasnya. (Adv)
Penulis: Claudius Vico
Editor: Maruly Zainuddin