Setidaknya, dalam 11 Raperda yang telah ditetapkan terbagi menjadi 3 masa sidang dimana pada masa sidang I sejumlah pembahasan Raperda telah menjadi Perda diantaranya Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangun Kepariwisataan Kaltim Tahun 2022-2037 dan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
"Ketiganya sudah menjadi Perda, sementara dalam masa sidang I sisa satu yang akan memasuki tahap akhir yaitu tentang penyelenggaraan jalanan umum dan jalan khusus untuk batu bara dan kelapa sawit," ucapnya, Senin (10/10/2022).
Sementara itu, pada masa sidang II terdapat 5 Raperda yang telah melalui pembahasan dimana 3 diantaranya masih dalam tahap pembahasan, sedangkan dua lainnya telah dilakukan pencabutan yaitu Raperda Pelayanan Kepemudaan, Raperda Kesenian Daerah Provinsi Kaltim, Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, serta 2 Raperda yang dilakukan pencabutan yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
"Kepemudaan dan kesenian sementara ini masih dalam tahap pembahasan, mudahan akhir tahun dapat rampung," jelasnya.
Rusman yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Kaltim menjelaskan pada masa sidang III terdapat 2 Raperda, keduanya merupakan usulan dari Pemprov Kaltim seperti Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042 yang dimana untuk RTRW sementara ini masih dalam penggodokan tim Pansus RTRW.
"Untuk gender masih menunggu kelengkapan dokumen dari Pemprov Kaltim," tutupnya. (Adv)
Penulis: Claudius Vico
Editor: Maruly Zainuddin