Untuk diketahui 3 Perda dimaksud meliputi perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud mengatakan, terdapat beberapa cara untuk dapat membahas terkait Perda, bisa ditempuh melalui proses Pansus dan bisa juga dilakukan melalui pembahasan Komisi yang membidangi.
"Untuk pembahasan ini tidak dibentuk Pansus-Pansus, jadi langsung dibahas oleh Komisi yang membidangi," tegasnya, Selasa (4/10/2022).
Sehingga ke depannya, Komisi yang membidangi telah melakukan pembahasan diharapkan dapat bersinergi dengan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim. "Perlu bersinergi tentang pembahasannya nanti," jelasnya.
Disinggung mengenai pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Hamas sapaan akrabnya menjelaskan, aturan tersebut sudah tidak relevan dengan adanya kebijakan baru mengenai urusan yang ditarik ke pemerintah pusat, sehingga perlu adanya pembahasan. "Belum bisa jalan, jadi perlu akselerasi lagi dari gubernur, mengenai turunannya juga yang perlu kami pastikan lagi ini," tandasnya. (adv)
Penulis : Claudius Vico
Editor: Maruly Zainuddin