Demmu menyebutkan, pihak perusahaan mengaku tak mengetahui jika lahan yang dimanfaatkan sebagian oleh perusahaan adalah lahan milik masyarakat. Sebelum persoalan itu ia tangani, kedua belah pihak tersebut juga telah menempuh jalur mediasi di pemerintah desa, namun tak mendapatkan jalan keluar. "Kemudian dibawa ke Komisi I DPRD Kaltim, bersyukur untuk persoalan ini kami berhasil menengahi, dan menghasilkan kesepakatan," ucapnya Selasa (27/9/2022).
Ia membeberkan, lahan milik masyarakat luasnya mencapai 1,4 hektare, sementara dari lahan yang dimiliki, sekira seribu meter persegi yang terkena dampak dugaan penyerobotan tersebut.
Pemilik lahan meminta agar lahan yang terdampak itu dilakukan pembebasan dengan nilai Rp200 juta. "Namun perusahaan tidak dapat menyanggupi besaran yang diajukan oleh pemilik lahan itu," sebutnya.
Sebagai penengah, tentunya ia berupaya agar dapat menghasilkan kesepakatan yang tak memberatkan keduanya. Alhasil, dari persoalan tersebut telah disepakati antar kedua belah pihak untuk diberikan kompensasi dengan nilai sebesar Rp40 juta. "Keduanya telah sepakat dengan nilai kompensasi itu," tegasnya.
Untuk selanjutnya ia menegaskan agar kesepakatan itu dapat dilaksanakan oleh pihak perusahaan serta tak mengulangi hal yang serupa dikemudian hari. (adv)
Penulis : Claudius Vico
Editor: Maruly Zainuddin