Saat itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir memberikan interupsi dimana saat itu Gubernur Kaltim hanya diwakilkan oleh Assisten I Sekretariat Provinsi Kaltim, HM Syirajudin.
Sutomo menjelaskan, setidaknya dalam pembahasan yang menyangkut dengan Gubernur Kaltim seyogyanya tidak diwakilkan. "Apalagi ini agendanya tanggapan gubernur," ucapnya, Minggu (11/9/2022).
Menurutnya, tanggapan yang telah disampaikan merupakan keterangan yang normatif, sebab ia memiliki asumsi penyampaian tanggapan yang disampaikan beberapa waktu lalu kemungkinan tanggapan yang disusun oleh para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Yang diinginkan itu ya tanggapan gubernur tentang pandangan umum kita (fraksi-fraksi DPRD Kaltim), kalau seperti itu, bisa saja diasumsikan tanggapan pemerintah, bukan gubernur," jelasnya.
Sutomo menegaskan, ketidakhadiran Gubernur Kaltim turut berimbas pada kelancaran berlangsungnya rapat paripurna, sebab pandangan-pandangan lainnya yang bagi dia tidak terjawabkan belum memiliki kepastian yang jelas.
Salah satunya terkait persoalan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah yang dimana mematok besaran minimal usulan Rp2,5 miliar. "Maka dari itu kalau seperti ini ya terkesan mengambang jawabannya," tandas Sutomo. (Adv)
Penulis: Claudius Vico
Editor: Maruly Zainuddin