Persetujuan Perubahan Perda Jalan, Penetapan Menunggu Fasilitasi dari Kemendagri
2 menit baca237 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - DPRD Kaltim baru saja melaksanakan Sidang Paripurna masa sidang II tentang penyampaian laporan akhir kerja pansus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan Jalan khusus untuk pengangkutan batubara dan kelapa sawit.
Ketua Pansus Ekti Imanuel mengatakan DPRD Kaltim belakangan ini setelah terbentuknya pansus tersebut pihaknya telah melakukan beberapa hal guna mewujudkan penyempurnaan pada aturan yang dimaksud. "Kami telah melakukan beberapa kali RDP (Rapat Dengar Pendapat) kemudian konsultasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan," kata Ekti Senin (15/8/2022).










