Karena itu, lahan tersebut harus lebih dulu dideliniasi atau alih status menjadi jalan negara, provinsi atau jalan kabupaten, sehingga peningkatan jalan melalui APBD dapat dilakukan. "Ini sebetulnya jalan lintas provinsi antara Kaltim dan Kaltara, belum bisa dilakukan penanganan karena masil kawasan konsesi," tegasnya, Selasa (9/8/2022).
Menurut Veridiana, selama ini belum ada jalan pemerintah yang menghubungkan kedua provinsi itu. sehingga area konsesi perusahaan digunakan sebagai jalan masyarakat.
Veridiana mengatakan, dari jalan sepanjang 122 kilometer itu, sebagian di antaranya sudah tidak digunakan sebagai kawasan konsesi. "Di situ masyarakat meminta agar ada perhatian untuk jalan tersebut, tapi harus ada proses yang dilalui," tuturnya.
Maka dari itu, ia juga memanggil pihak perusahaan agar dapat memberikan petunjuk terhadap ruas jalan mana yang bisa dilepas agar kemudian penanganan jalan bisa dilakukan oleh pemerintah.
"Kami juga meminta kepada pihak perusahaan agar dapat membantu penanganan jalan yang masih menjadi kawasan konsesinya," tandasnya. (Adv)
Penulis: Claudius Vico
Editor: Supiansyah