Tambang Diduga Ilegal di Kutim, Tomo: Harus Ditindaklanjuti
1 menit baca442 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir menyoroti aktivitas pertambangan diduga ilegal di Desa Danau Redan dan Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Sutomo menerangkan aktivitas pertambangan di Desa Danau Redan sejatinya sangat membahayakan lingkungan, terlebih ketika kondisi musim hujan yang justru berpotensi menimbulkan banjir dan tanah longsor.










