"Seharusnya untuk penyerahan bankeu ini jangan dipersulit, makanya banyak Silpa (Sisa lebih penggunaan anggaran). Biarlah kabupaten kota yang realisasikan sebaik mungkin," kata Jawad.
Saat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang disahkan paling lambat November, sepatutnya sejak awal tahun di setiap tahunnya, seluruh anggaran bankeu itu bisa segera diserahkan.
"Agar mereka (kabupaten kota) bisa lebih luasa bekerja memaksimalkan waktu," papar Jawad.
Politikus asal Fraksi PAN ini mengaku tidak mengetahui kendala yang dialami oleh pemprov ini, sehingga pada Juni atau Juli baru memulai untuk melakukan lelang.
"Untuk apa kita buru buru sahkan sesuai peraturan Mendagri yakni November harus selesai untuk pengesahan APBD tahun akan datang. Itu kan diminta agar tender lebih cepat agar pembangunan itu cukup waktunya. Kalau ini lambat tendernya apa itu mampu waktunya untuk pengerjaannya nanti. Ini kan rentan tidak cukup waktu akhirnya bisa jadi silpa," tegasnya.
Seharusnya saat pemerintah pusat mengisyaratkan pengesahan APBD paling lambat 30 November, artinya dengan harapan pada Februari atau Maret sudah bisa dimulai prosesnya, guna cukup untuk pendistribusian.
"Lah ini sudah Juli baru mulai. Harusnya di awal tahun, bukan pertengahan tahun gini," tutup Jawad. (adv)
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur