Ya, M Udin yang merupakan politikus asal Partai Golkar ini menjadi satu-satunya anggota dewan yang tidak melakukannya.
Kepada Koran Kaltim, ia mengaku bahwa pada reses masa sidang II tahun 2022 ini mengalami perubahan aturan yang menurut dia cukup sensitif untuk jangka panjangnya.
Ia mengatakan, salah satu hal yang baginya sensitif yakni menyoal laporan pertanggungjawaban resesnya nanti.
"Kalau dulu reses laporan pertanggungjawabannya tidak serumit yang sekarang dan pemberitahuan dari sekretariat itu dadakan, satu hari sebelum pelaksanaan dan hanya diberitahukan ke staf, makanya yang sekarang cukup sensitif," kata Udin, Minggu (3/7/2022).
Udin menjelaskan pada laporan surat pertanggungjawaban pelaksanaan reses kali ini perlu melampirkan seperti bukti kwitansi, nota pesanan masing-masing komponen belanja tanda terima, yang harus dibubuhi surat pernyataan penyedia makan atau minum serta tempat.
"Surat pernyataannya ini menggunakan materai Rp10 ribu. Ini kan untuk masyarakat di wilayah kampung cukup kesulitan apalagi konsumsi mereka meminta untuk menyediakan dan sewa tempat yang cukup besar menjadi penyebab masyarakat takut untuk membuat surat pernyataan," ucap Udin.
Lebih lanjut, mengenai anggaran konsumsi dan tempat yang diketahui cukup besar yaitu konsumsi sebesar Rp40.739.636 (konsumsi hanya snack dengan anggaran 24.000/pax).
"Ini kan harus mengumpulkan 160 orang sekali pertemuan jika 10 titik reses, bagaimana jika hanya delapan tempat reses, dan tempat sebesar Rp20.600.000, ini akan berimbas kesulitan pada konteks laporan pertanggungjawabannya," jelasnya.
Mengingat, dalam hal penggunaan uang negara sudah selayaknya melaporkan sebagaimana yang digunakan. Tentu, pelaporan anggaran reses yang memiliki nilai total sebanyak Rp73.408.182 itu akan menjadi hal yang sangat sensitif.
"Jadi karena saya tidak berani mengambil risiko tentang pertanggungjawaban penggunaan anggaran reses, saya memilih untuk tidak melakukannya. Dan saya juga sudah mengembalikan uang ke Sekretariat," tegas Udin.
Selain itu, adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah, menjadi batu penghambat realisasi dari aspirasi masyarakat.
"Kita kan malu juga datang ke masyarakat kalau cuman bisa bilang iya iya saja, tapi akibat pergub itu jadi enggak bisa realisasikan keinginannya. Akhirnya terkesan kita cuman bisa berikan janji kosong saja," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam Pergub 49/2020 ini, terdapat salah satu pasal yang kontroversi yaitu Pasal 5 ayat 4. Di mana termuat bantuan keuangan minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan. Ini menjadi salah satu pasal yang di sorot oleh DPRD Kaltim, karena dianggap justu akan menyulitkan pihaknya dalam implementasi keinginan masyarakat yang biasanya jauh dari nominal tersebut.(adv)
Penulis: Faishal Ays
Editor: Supiansyah