Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan daya serap anggaran dari Dishut memang dapat dikatakan sangat rendah.
Pada APBD 2021 misalnya, mereka hanya menyerap anggaran tidak sampai 50 persen yakni terealisasi sekitar Rp203 miliar dari Rp430 miliar anggaran uang dimiliki.
"Tapi ini bukan kesalahan di dinas, tapi dari dana yang diambil dari dana pusat mengenai reboisasi hutan," kata Veri.
Ia menyebut sudah sekitar empat tahun ini daya serap Dishut sangat rendah dan memang penyebabnya yakni aturan dari pemerintah pusat.
Mengingat, menyoal kehutanan itu diatur oleh tiga kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sehingga, dari DPRD Kaltim mencoba mengambil bagian untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi ini.
"Kami akan koordinasi ke kementerian untuk sampaikan persoalan ini agar bisa dicarikan solusinya. Selain itu juga akan koordinasi dengan DPR RI menyangkut hal ini," ucap Veri.
Satu dari program yang sebenarnya unggulan namun kurang terekspose yakni menyangkut Perhutanan Sosial (PS).
Dikatakan Veri bahwa menyoal kegiatan ini banyak masyarakat yang tidak tau akibat tidak tersosialisasi dengan baik. "Makanya kami minta mereka pro aktif sosialisasikan ini," tutup Veri. (Adv)
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur