"Pada kewenangannya itu ada di provinsi, baru dari situ kelihatan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan menelusuri, mengetahui berapa sebenarnya dana jamrek itu," ujarnya.
"Sampai hari ini, teman-teman DPMPTSP itu sedang mencermati berapa sih sebenarnya dana jamrek yang telah terpakai atau yang masih diproses. Kan belum tahu hari ini," sambungnya, Selasa (28/6/2022).
Ia mengaku hingga saat ini memang belum ada transparansi terkait dana jamrek yang dipegang oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Padahal, pihak DPRD Kaltim selalu mendorong dan mendesak agar pemerintah segera memberi informasi terbuka kepada rakyat tentang jumlah dana jaminan tersebut dan posisinya.
"Kita dukung agar transparan. Bukan Dinas ESDM nya, tapi DPMPTSP nya. Jadi DPMPTSP yang harus tanggung jawab dan transparan sekian dananya, terpakai sekian, itu dulu lah. Kalau memang ada yang manipulasi atau menyembunyikan dana itu, laporkan ke polisi," tegasnya.
Ketua DPW PKB Kaltim ini menilai bahwa temuan yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2021 itu diduga adanya pelanggaran-pelanggaran hukum. "Temuan ini layak untuk didorong agar diselesaikan secara hukum," tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Kaltim kembali menyorot mengenai pertambangan, kali ini mereka menyoal jaminan tambang yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Mereka pun, meminta Pemprov agar dapat memberikan transparansi atas laporan jaminan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin mengatakan berdasarkan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021, terdapat sejumlah temuan menyangkut pertambangan yang hingga saat ini belum terselesaikan.
Temuan-temuan tersebut merupakan nilai jaminan tambang yang tidak sesuai ketentuan. Diantaranya, jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan 1,6 juta dolar. Kemudian, jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp593 juta.
Selanjutnya, potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp1,07 triliun. Dan Bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten kota sebesar Rp87 juta serta inventarisasi potensi rekening jaminan tambang baik pokok maupun bunga.
"Ini kan tidak ada respon dari instansi terkait menyangkut LHP BPK ini. Makanya kita perlu meminta transparansinya," kata Udin, Senin (27/6/2022) kemarin. (adv)
Penulis: Faishal Ays
Editor: Supiansyah