Temuan-temuan tersebut merupakan nilai jaminan tambang yang tidak sesuai ketentuan. Diantaranya, jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan $ 1,6 juta US. Kemudian, jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp593 juta.
Selanjutnya, potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp1,07 triliun. Dan Bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten kota sebesar Rp87 juta serta inventarisasi potensi rekening jaminan tambang baik pokok maupun bunga.
"Tidak ada respons dari instansi terkait menyangkut LHP BPK ini. Makanya kita perlu meminta transparansinya," kata Udin.
Baginya, ketika hal ini tidak dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan, maka sangat berpotensi akan menjadi masalah hukum baru.
Sementara Anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel suwarno menerangkan uang yang tak jelas laporannya hingga menjadi temuan dari BPK ini cukup besar.
Menyangkut jaminan kesungguhan kata dia, bahwa terdapat laporan dari salah satu perusahaan yang berlokasi di Kutai Timur yakni PT PLS, dimana mereka melaporkan telah menyerahkan jaminan kesungguhan saat terbit izin, sementara pertambangan itu tidak jadi dilakukan. Namun, uang jaminan tersebut hingga kini tak kunjung dikembalikan.
"Nah kemana duit sebanyak ini. Instansi terkait harus bisan jelaskan. Kalau uang ini sudah digunakan maka berikan laporannya. Dan kalau sudah dikembalikan harus lampirkan buktinya," tegasnya.
Baginya, ketika hal ini terindikasi melanggar hukum maka harus ditindaklanjuti ke ranah hukum dan wajib ditindak. Pihaknya pun sesegera mungkin akan berkoordinasi dengan Komisi III untuk dapat bersama-sama memanggil instansi terkait. (adv)
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur