Plh Sekretaris DPRD Kaltim Mardareta membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) untuk disampaikan kepada Pemprov Kaltim. Diantaranya, kritik dari para Legislator bahwa adanya Peraturan Gubernur (Pergub) 49 Tahun 2020 menyoal minimal bantuan sebesar Rp2,5 miliar.
"Semata-mata itu untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi," tegas Mardareta saat membacakan laporan Banggar.
Banggar memberikan catatan antara lain Pemprov harus sungguh-sungguh dan komitmen menciptakan tata kelola BUMD lebih baik untuk meningkatkan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAR) yang bermanfaat untuk masyarakat Kaltim.
"BUMD yang beroperasi agar lebih memberikan kontribusi terhadap PAD," terangnya.
Kemudian, meminta Pemprov bersungguh-sungguh menyelesaikan persoalan kurang setoran dari pengelolaan Particiating Interest (PI) 10 persen, agar pendapatan yang didapatkan memberikan kontribusi untuk kas daerah.
Selanjutnya, optimalisasi pendapatan dari pemanfaatan aset atau bangunan yang dimiliki. Menagih pembayaran denda keterlambatan atas paket pekerjaan sebelum dibahas.
"Pemerintah harus mendengarkan masukan dari berbagai pihak menyoal Pergub 49 Tahun 2020 soal Rp2,5 miliar itu," pungkas Mardareta (adv)
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur