Kata dia, masa kerjanya saja yang diperpanjang, sedangkan tugas, kewajiban, serta komposisi pansus tak ada perubahan.
Veridiana mengaku dilakukannya perpanjangan waktu itu dikarenakan ingin melakukan kunjungan konsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenaprekraf).
"Karena kita mau konsultasi terkait masa berlaku Perda. Karena kan ini 2201-2025, dan ini Perda induk. Sementara di 2022 ini aja belum selesai. Makanya kita mau ajukan perubahan masa berlaku itu,"terang Veri kepada Korankaltim.com, Kamis (12/5/2022).
Menurutnya, ketika perda ini disahkan nantinya akan efektif berlaku di 2023. Sehingga jika masa berlakunya hanya sampai 2025, maka hal tersebut dianggap tak efektif.
"Kan ini belum lagi di catat di lembaran daerah. Kalau sampai 2025 tak akan efektif. Sedangkan ini perda induk," jelasnya.
Sehingga, pansus nantinya akan ajukan perpanjangan masa berlaku yakni hingga tahun 2027.
"Kalau sudah disetujui, kita langsung uji publik, konsultasi akhir, baru pengesahan di paripurna," tutupnya. (adv)
Penulis: Faishal Ays
Editor: Supiansyah