"Ini kan berbicara dengan piring nasi. Kebahagiaan orang yang ditunggu-tunggu selama satu tahun. Jadi ini harus dibayarkan oleh perusahaan," kata Reza, Selasa (26/4/2022).
Reza mengungkapkan THR ini merupakan telah memiliki peraturan yang jelas. Karena itu, bagaimana pun kondisi usaha dari perusahaan, THR harus dibayarkan.
"Nanti ada sanksi administratif bagi yang melanggar aturan tersebut," ucapnya.
Dikatakannya juga bahwa dari instansi terkait telah menyediakan posko pengaduan untuk layanan THR. Nantinya akan ditindaklanjuti jika terdapat laporan atau aduan.
Dari Komisi IV DPRD Kaltim pun, lanjut Reza, turut membuka posko pengaduan. Bahkan, mereka terus menjadwalkan di setiap minggunya memonitoring perusahaan-perusahaan selama menjelang Idulfitri ini. (adv)
Penulis: Faishal Ays
Editor: Supiansyah