Pendelegasian Kewenangan Perizinan Minerba Menguntungkan Daerah
1 menit baca380 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisi II DPRD Kaltim meyakini terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 mengenai pendelegasian kewenangan perizinan mineral dan batu bara (minerba) dari Pemerintah Pusat kepada daerah akan berdampak baik ke ekonomi masyarakat sekitar.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail menerangkan diberikannya kewenangan atas penerbitan izin ini diyakini akan menguntungkan daerah. Dengan semangat otonomi, tentu nantinya izin yang diterbitkan harus berdampak ke ekonomi masyarakat sekitar. Pertimbangan izin pun tentu harus yang menguntungkan daerah dan warga lingkar tambang.










