Booster Jadi Syarat Mudik, Ini Tanggapan DPRD Kaltim
1 menit baca381 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Persyaratan untuk mudik menjelang libur lebaran 1443 Hijriah telah diatur. Warga disyaratkan untuk melakukan vaksin booster. Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku mulai 2 April 2022 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mengatakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menerapkan vaksin booster sebagai prasyarat untuk mudik dengan target agar pemudik menjadi lebih aman. Tetapi, sejatinya perlu menjadi catatan masih banyak warga yang masih belum melakukan vaksin 1 ataupun 2.










