Sapto mengaku tidak adanya pergub ini sangat mempengaruhi dari implementasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini. Apalagi perda tersebut lebih menyasar kepada masyarakat yang tidak mampu.
"Ini kan perda untuk bantu masyarakat yang tidak mampu agar bisa menjangkau bantuan hukum meski keterbatasan dalam segi ekonomi," terangnya.
Sejatinya di setiap hari tidak sedikit warga yang bersentuhan dengan hukum, mau tidak mau dipaksa untuk melek hukum. Tentu tidak bisa cuek dengan keberadaan hukum yang ada, artinya wajib berwawasan terkait hukum.
"Oleh sebab itu penting kita harus mengetahuinya, jangan sampai terjebak dalam kasus hukum, lalu kebingungan kemana harus bertanya, berkonsultasi dan apa-apa saja yang harus dilakukan," jelasnya.
Dirinya menyebut memang saat ini terdapat sejumlah stigma beraneka ragam soal hukum, dari stigma hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah, lalu adanya stigma kriminalisasi hukum dan stigma lainnya. Karenanya dirinya meminta kepada masyarakat untuk berupaya melek hukum terhadap semua jenis hukum yang berjalan di Indonesia.
"Penting bagi Biro Hukum untuk segera menerbitkan Pergubnya agar masyarakat terutama warga dengan kategori tidak mampu yang terjerat kasus hukum dapat segera bisa mengakses bantuan hukum melalui Perda yang telah disahkan ini," tutup dia. (adv)
Penulis: Faishal Ays
Editor: Supiansyah