Kewenangan yang hampir secara menyeluruh diambil alih oleh pemerintah pusat ini cukup berimplikasi negatif bagi pemerintah setempat karena daerah kini hanya berhak untuk memberikan rekomendasi menyangkut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) saja, tidak lagi berhak dalam hal pengawasan apalagi mengeluarkan izin.
"Itu (Amdal) kan tidak begitu signifikan. Ini persoalannya sudah operasional. Sehingga itu menjadi alasan kita tidak mampu meminimalisir koridoran (tambang ilegal)," tegas Udin, sapaan akrab Syafaruddin kepada Korankaltim.com Jumat (25/3/2022) hari ini.
Cara menyelamatkan hutan dan membersihkannya dari penambang ilegal yaitu dengan merubah pasal terkait kewenangan tersebut. "Perlu ada kewenangan daerah yang di atur," ucapnya.
Diketahui, pada Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatakan, Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Bagi Udin, pasal tersebut lah yang menjadi salah satu penyebab maraknya penambangan ilegal (koridor). Bahkan koridor ini di Kaltim layaknya benang kusut hingga membuat kelompok yang awalnya peduli dan mengawasi lingkungan pun tidak ada lagi membuat gerakan.
"Makanya perlu ada regulasi yang tegas. Ini lah konsekuensi dari tidak adanya kewenangan daerah untuk mengawasi pertambangan," ucap Ketua DPW PKB Kaltim ini.
Ditambah adanya delegasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakni Inspektur Tambang yang juga tak berdaya untuk melakukan pengawasan secara efektif. Karena personil dan biaya terbatas. Hal itu tidak seimbang dengan area yang mereka awasi. "Makanya kita perlu lakukan JR ini," pungkas Udin. (adv)
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur