"Hari ini kami mau sampaikan mengenai Pansus jalan khusus hauling batu bara dan kelapa sawit sesuai Perda tahun 2012," kata Ekti kepada Korankaltim.com, Rabu (9/3/2022).
Menyangkut dengan jalan khusus ini hampir semua perusahaan pertambangan batu bara maupun perkebunan kelapa sawit ini tidak ada jalan khususnya.
"Ini yang mengakibatkan jalan baik nasional, provinsi dan kabupaten/kota banyak yang rusak parah," ungkap Ekti.
Politikus Partai Gerindra ini menyebut jika pihaknya telah menerima data-data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Kaltim terkait dengan nama perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit di Kaltim.
Karenanya ke depan akan memanggil pihak perusahaan tambang yang masih menggunakan jalan umum untuk menjalankan aktivitasnya.
"Karena ini jelas melanggar peraturan nomor 10 tersebut makanya nanti kita panggil semua," tutur Ekti. (adv)
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur