Karenanya implementasi dari revisi Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit akan digencarkan.
"Jadi, setelah kami melakukan kerja dan progres kerja pansus ini, kita memutuskan atau mendapat fakta lapangan sementara bahwa kerusakan jalan di Kaltim itu diakibatkan oleh tambang dan perkebunan," kata Udin.
Udin yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda 10/2012 ini mengaku telah mendapatkan nama-nama perusahaan yang memiliki potensi mempercepat kerusakan akses jalan umum.
"Tentu nanti pansus ini akan memberikan rekomendasi," ungkap Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kaltim ini.
Dirinya merasa perlu menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terus menerus menggunakan akses masyarakat umum untuk beraktivitas dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha.
"Apakah perusahaan-perusahaan yang merusak jalan ini, akan kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya atau tidak, nanti kita lihat perkembangannya. Yang pasti nama-nama perusahaan sudah ada ditangan pak Ketua Pansus," sebutnya.
Sejauh ini terdapat sekitar 50 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang yang mengakses jalan umum untuk melakukan aktivitas pertambangan.
"Ada 50 perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum, yang perkebunan malah lebih mungkin 70-an di Kaltim ini. Daftar namanya sudah ada sama ketua Pansus, tinggal kita akan kaji dan evaluasi, sejauh mana keterlibatan mereka dalam kerusakan jalan itu, dan kita dorong agar dicabut izinnya," pungkas Udin. (adv)
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur